- Bolehkah Makan Daging Qurbannya Sendiri

Rabu, 30 Agustus 2017

Bolehkah Makan Daging Qurbannya Sendiri

Assalamualikum, apabila saya berkurban dan mengakikahi anak saya apakah di perkenakan turut serta memakan daging kurban atau akikah tersebut?
Terima kasih atas pencerahannya.

Nono ss.

Jawaban:

Wa'alaikum salam

Memakin dagin kurbannya sendiri di anjurkan bagi shahibul kurban untuk ikut memakan hewan qurbannya. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman allah:

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)

 Al-Qurthubi mengatakan, kalimat. makanlah darinya. merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama. Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagaian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga membolehkan untuk menyedahkan semuanya. Sebgaian ulama ada yang memiliki pendapat aneh, di mana mereka mewajibkan makan hewan kurban dan menyedahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat. (al-jami' li ahkam al-qur'an, 12:44).

Ibnu katsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan,
sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukshah (keringanan) dan sifatnya anjuran. Sebagaimana di sebutkan dalam riwayat yang sahih dari jabir bin abdillah.

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما نحر هديه أمر من كل بدنة ببضعة فتطبخ، فأكل من لحمها، وحسا من مرقها

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR.Muslim).

Abdulah bin Wahb menyatakan bahwa imam malik pernah berkata kepadanya,

أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: فَكُلُوا مِنْهَا

“Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.” Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama. (tafsir ibn Katsir, 5:416).

bagaimana dengan akikah?
Para ulama menjelaskan bahwa cara penanganan akikah sama dengan cara penanganan kurban. Artinya. boleh di makan sendiri dan di sedekahkan kepada orang lain.
Ibnu Qudamah mengatakan, Cara penanganannya (hewan akikah), di makan atau di hadiahkan atau di sedahkahkan, sama dengan cara penanganan untuk kurban. Ini merupakan pendapat imam as-syafi'i. Ibnu sirrin mengatakan, silahkan kelola daging akikah sesuai kehendak kalian. (al-mughni, 11:120).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar